A.
Standar Manajemen Mutu
Adopsi sistem manajemen
mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan
sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh
1.
lingkungan organisasi sendiri, perubahan
dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
2.
kebutuhan yang berbeda,
3.
sasaran khusus
4.
produk yang disediakan,
5.
proses yang digunakan,
6.
ukuran dan struktur organisasi
Standar ini tidak
bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman
dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar
ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah
untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan.
Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga
sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan
pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan
persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan
dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar
ini.
Pendekatan proses
Standar ini menyarankan
adopsi pendekatan proses saat menyusun, penerapanmenerapkan dan memperbaiki
efektifitas sistem manajemen mutu, untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dengan
memenuhi persyaratan pelanggan. Agar dapat berfungsi secara efektif organisasi
harus menetapkan dan mengelola sejumlah kegiatan yang saling berhubungan.
Kegiatan atau sejumlah kegiatan yang menggunakan sumberdaya dan dikelola
sedemikian sehingga memudahkan transformasi masukan menjadi keluaran, dapat
dipertimbangkan sebagai suatu proses. Seringkali keluaran dari suatu proses
menjadi masukan langsung dari proses berikutnya. Penerapan sistem proses dalam
suatu organisasi bersamaan dengan identifikasi dan interaksi proses tersebut
dan manajemennya untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan, dapat dianggap
sebagai “pendekatan proses”. Keunggulan pendekatan proses adalah kendali
terus-menerus yang diberikannya terhadap hubungan antar proses secara individu
yang ada dalam sistem proses, maupun kombinasi dan interaksi diantara proses
tersebut. Bila digunakan dalam system manajemen mutu, pendekatan seperti itu
menekankan pentingnya:
1.
pemahaman dan pemenuhan persyaratan,
2.
kebutuhan untuk mempertimbangkan proses
dalam hal nilai tambah,
3.
memperoleh hasil kinerja proses dan
efektifitasnya, dan
4.
koreksi berkesinambungan dari proses
berdasarkan pengukuran yang objektif.
Pemantauan kepuasan
pelanggan menghendaki evaluasi informasi berkaitan dengan persepsi pelanggan
tentang apakah organisasi telah memenuhipersyaratan pelanggan. CATATAN Selain
itu, metodologi yang dikenal sebagai “Rencanakan-Lakukan-Periksa-Tindaki”
(PDCA) dapat digunakan pada semua proses.
B. ISO
9000
ISO 9000 adalah
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan
oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO
9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization
for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang
bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176
menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa
standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.
Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun
2000.
a.
Adanya satu set prosedur yang mencakup
semua proses penting dalam bisnis;
b.
Adanya pengawasan dalam proses pembuatan
untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
c.
Tersimpannya data dan arsip penting
dengan baik;
d.
Adanya pemeriksaan barang-barang yang
telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan
perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
e.
Secara teratur meninjau keefektifan
tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau
organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang
memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001
Certified" atau "ISO 9001 Registered". Sertifikasi terhadap
salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang
dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas
dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan
standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah
diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi
dan universitas
ISO 9000 mencakup
standar-standar di bawah ini:
a)
ISO 9000 - Quality Management Systems -
Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan
spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
b)
ISO 9001 - Quality Management Systems -
Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang,
membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau
memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang
harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan
pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi
permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya
yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
c)
ISO 9004 - Quality Management Systems -
Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang
terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan
untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah
ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
ISO mencatat
"Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat
banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan
meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan
standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat
diimplementasikan".
C. Sistem
Manajemen Produksi TQM
TQM atau Total Quality
Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas total) adalah strategi
manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran kualitas pada semuaproses
dalam organisasi. Sesuai dengan definisi dari ISO, TQM adalah “suatu pendekatan
manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan
partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang
melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam
organisasi serta masyarakat.”
Filosofi dasar dari TQM
adalah “sebagai efek dari kepuasan konsumen, sebuah organisasi dapat mengalami
kesuksesan.”
Kendaraan yang digunakan dalam TQM:
a)
Manajemen Harian
b)
Manajemen Kebijakan
c)
Manajemen Cross-functional
d)
Gugus Kendali Mutu
TQM telah digunakan secara
luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan industri jasa, bahkan
program-program luar angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
D.
Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
OHSAS 18001 = Standar
Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan perusahaan
dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya
berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti
industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut
dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra.
Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya
harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis
dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk
menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang
inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk
pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS 18001 adalah
suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai
negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi
secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap
keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra
perusahaan.
OHSAS 18001 dipelajari
di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem
keselamatan kerja atau semacamnya.
E.
Standar Manajemen Lingkungan
MENGENAL ISO 14001
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Ketika perusahaan
beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut
berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif
maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan
menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari
dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan
keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak
ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh
perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan,
akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan
tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau
lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika perusahaan
berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki
komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu
hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan
menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya
perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan
sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya, perbaikan
kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan
finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah
cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di
perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial
membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai
baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis
finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem
pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga
sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku
mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen
lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja
memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya
telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan
memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas
menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti
tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja
diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS
terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan
perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara
menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan
kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance
(kinerja)
ISO 14001 merupakan
standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat
dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
a.
menerapkan, mempertahankan, dan
menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
b.
membuktikan kepada pihak lain atas
kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
c.
memperoleh sertifikat
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
1.
menurunkan potensi dampak terhadap
lingkungan
2.
meningkatkan kinerja lingkungan
3.
memperbaiki tingkat pemenuhan
(compliance) peraturan
4.
menurunkan resiko pertanggungjawaban
lingkungan
5.
sebagai alat promosi untuk menaikkan
citra perusahaan
Selain manfaat di atas,
perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan
biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
a)
waktu staf atau karyawan
b)
penggunaan konsultan
c)
pelatihan
Standar internasional
untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996,
yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke
dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan
SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 adalah Sistem
manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan
untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan
yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik
pendukung.
Elemen ISO 14001
ISO 14001 dikembangkan
dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA
(Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti
prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
1. Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan
harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia
bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan,
pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja
bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2. Perencanaan
Mencakup indentifkasi
aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap
persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan
konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka
waktu)
3. Implementasi dan
Operasi
Mencakup definisi,
dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai,
terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem
manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur
pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang
terdokumentasi.
4. Pemeriksaan dan
Tindakan Perbaikan
Mencakup prosedur yang
secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan
operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur
pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen
lingkungan
5. Tinjauan Ulang
Manajemen
Mengkaji secara
periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian,
kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang
terjadi.
Pada prinsipnya, keenam
prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi
17 elemen, yaitu:
a)
Environmental policy (kebijakan
lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu
organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan
rencana lingkungan.
b)
Environmental aspects (aspek
lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa
suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul
terhadap lingkungan.
c)
Legal and other requirements
(persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan
mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan
perusahaan.
d)
Objectives and targets (tujuan dan
sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan
kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor
lainnya.
e)
Environmental management program
(program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan
sasaran
f)
Structure and responsibility (struktur
dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan
sumber daya yang diperlukan
g)
Training awareness and competence
(pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan
agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
h)
Communication (komunikasi): Menetapkan
proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
i)
EMS Documentation (dokumentasi SML):
Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
j)
Document Control (pengendalian dokumen):
Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
k)
Operational Control (pengendalian
operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan
perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
l)
Emergency Preparedness and response
(kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan
mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
m)
Monitoring and measurement (pemantauan
dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
n)
Nonconformance and corrective and
preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan):
Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan
mencegah terulang kejadiannya.
o)
Records (rekaman): Memelihara rekaman
kinerja SML
p)
EMS audits (audit SML): Melakukan
verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
q)
Management Review (pengkajian
manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan
peyempurnaan berkelanjutan.
F. ISO
14000
Evolusi Manajemen
Lingkungan
Perkembangan standar
manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri
14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai
salah satu negara yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah
melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam
mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif
memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi
Standar Internasional.
Hal ini dilakukan
dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun
1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota
Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah,
Swasta,Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan
lingkungan.Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan
Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO
14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan
informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan
penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil
pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan
promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela
di Indonesia.
Perkembangan
Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998,
serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem
Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup,
bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator
dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan
Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam
program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional
ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut
sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas
penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut
difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi
mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan
BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000
menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut
diantaranya:
1.
Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi
dengan Panduan Penggunaan (SNI 19- 14001-1997)
2.
Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum
Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung
(SNI19-14004-1997)
3.
Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum
(SNI 19-1410-1997)
4.
Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan –
Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.
Pedoman Audit untuk Lingkungan –
Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Gambaran
Umum ISO 14000
ISO atau International
Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan
federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara.
Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama
dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation)
adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO
(World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan
rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara,
tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi
standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah
standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa
pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah
untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk
mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO
14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi
(ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki
beberapa seri, yaitu :
1. ISO 14001 : Sistem Manajemen
Lingkungan
2. ISO 14010 – 14015 : Audit Lingkungan
3. ISO 14020 – 14024 : Label Lingkungan
4. ISO 14031 : Evaluasi Kinerja
Lingkungan
5. ISO 14040 – 14044 : Assessment/Analisa Berkelanjutan
6. ISO 14060 : Aspek Lingkungan dari
Produk
Tujuan utama dari
serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang
efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang
baik.ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem
manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO
9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000
ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak
negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan
keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat
dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh
badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh
ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi
Nasional di Irlandia.
ISO
14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah
satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di
dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah
menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan
Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian
mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian
seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen
Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama
dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk
menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan
sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Perusahaan perlu memiliki sistem
pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan
meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin
ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi
dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup
menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia
usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian
lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah
dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi
para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak
swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran
motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak
swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000
yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen
memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup
pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan
Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem
manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Manfaat
ISO 14000
ISO 14000 menawarkan
guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan
berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem
manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk
membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif
pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat
dari ISO 14000 adalah :
a.
Pengelolaan lingkungan yang lebih
efektif dan efisien dalam organisasi
b.
Untuk menyediakan tools yang berguna dan
bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
c.
Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan
mengatasi resiko lingkungan yangm mungkin timbul.
d.
Dapat menekan biaya produksi dapat
mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat,
pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e.
Memberi jaminan kepada konsumen mengenai
komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f.
Dapat meningkat citra
perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g.
Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap
perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h.
Mempermudah memperoleh izin dan akses
kredit bank.
i.
Dapat meningkatakan motivasi para
pekerja.
http://fip.unesa.ac.id/detail/gpm/sistem-manajemen-mutu
http://id.wikipedia.org/wiki/TQM
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/04/iso-9001-iso-14001-ohsas-18001-standar.html
http://renggaarnalisrenjani.wordpress.com/2013/04/12/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan/
http://abby1807.blogspot.com/2013/06/makalah-pengetahuan-lingkungan-iso-14000.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar