A. CIRI – CIRI PROFESIONALISME
1. Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
B. KODE ETIK PROFESIONALME
Kode etik profesi merupakan norma yang
ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi
petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin
mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu
menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata
masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan
berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan
karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah
seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi
yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak
dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai
oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap,
tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan
menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
C. KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN PELANGGARAN
ATAU SANKSI YANG TEGAS
Etik atau etika
mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama
sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran
terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak
mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode
etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer.
Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan
sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di
dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Organisasi engineer
di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada
tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan
Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh
ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki
kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma
Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”
adalah,
A. PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
|
B. KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP
|
APLIKASI KODE
ETIK ENGINEER DI INDONESIA
Insinyur yang
berdomisili di Indonesia secara tidak langsung sudah berada di bawah naungan
PII, sehingga harus turut serta menjalankan Kode Etik Insinyur Indonesia.
Aplikasi Kode Etik Insinyur Indonesia dapat dilihat pada perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang engineering dan menggunakan jasa engineer.
Sebagai individu yang bebas dan
mandiri, setiap engineer di Indonesia secara sadar pasti akan melakukan
empat prinsip dasar yang tertuang pada Kode Etik Insinyur Indonesia.
Mengutamakan keluhuran budi merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan hampir
di seluruh organisasi profesi. Insinyur harus dapat menjadi problem solver
atas kasus-kasus yang terjadi disekitarnya, khususnya yang berhubungan dengan
bidang keilmuannya, hal ini tertuang pada poin dua dan tiga pada
prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia. Sebagai manusia pembelajar,
setiap insinyur pasti memiliki keinginan untuk selalu berkembang dan
mempelajari perubahan teknologi dari waktu ke waktu, hal ini tertuang pada poin
terakhir dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1. Mendapat peringatan
Pada tahap ini,
si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan
suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan
menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan
untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun
lainnya.
2. Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang
mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer
yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam
kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah
pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun
pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan
ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut
akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten
porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.
3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).
“Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39).
Adalah sebagian
dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur
tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika
kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki
SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam
dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang
dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya
telah diatur dalam UU ITE ini.
Sumber :
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
http://www.Alhanifiah.wordpress.com/2012/04/02/pengertian-dan-ciri-ciri-profesionalisme-serta-kode-etik-profesi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sanksi-terhadap-pelanggaran-kode-etik/
http://sigitpelek.blogspot.com/2013/03/kode-etik-insinyur.html