Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Terlebih
dahulu memahami wawasan nasional suatu bangsa secara universal, hal ini
mengingat latar belakang suatu bangsa bahwa:
- Kebenaran hakiki ( mutlak ) ialah kebenaran
dari Tuhan.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada 3 faktor penentu yang harus di
perhatikan oleh bangsa :
- Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
- Jiwa, tekad, semangat rakyatnya .
- Lingkungan sekitarnya .
Wawasan
Nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
terhadap diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung
(interasi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah –
tengah lingkungannya baik nasional regional dan global.
Teori – Teori kekuasaan
Wawasan
nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai paham kekuasaan dan Geopolitik
yang dianutnya.
Paham – paham Kekuasaan
1. Paham Machiavelli
Dalam
bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan
tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat
berdiri kokoh.
2. Paham Kaisar Napoleon
Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan
revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli. Napoleon
berpendapat bahwa :
- Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
- Kekuatan politik harus di dampingi kekutan
logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK sautu
bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah
negara negara Perancis.
- O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran
oleh napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di rusia ( tetapi menjadi
bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba )
3. Paham Jenderal
Clausewitz.
Peperangan
adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa pemikiran
tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga
menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran Jerman).
Teori – Teori geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang
berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
1. Pandangan ajaran Frederich
Ratzel
Pokok –
pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
- Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses: Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
- Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan, makin luas potensi
ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh.
- Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, hanya yang unggul
yang dapat bertahan terus.
- Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin
besar ketumbuhan dukungan akan sumber daya alam yang diperlukan.
2. Pandangan ajaran
Rudolf Kjellen.
Pokok –
pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
- Negara sebagai satuan biologis, suatu
organisme hidup yang juga mempunyai intelektual.
- Tujuan negara dicapai dengan ruangan yang
luas untuk pengembangan secara bebas kemampuan rakyatnya.
- Negara merupakan sistem politik atau
pemerintahan yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo
politik, sospol dan kratopol.
- Negara tidak harus bergantung dengan sumber
pembekalan dari luar tapi harus mampu berswasembada dan memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
- Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan
yang harmonis
- Keluar, memperoleh batas – batas negara yang
lebih baik
3.
Pandangan ajaran karl.haushofer.
- Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran
Kjellen) adalah: Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat
mengejar Kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
- Beberapa negara besar di dunia akan timbul
dan akan menguasai Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta
Jepang di Asia Timur Raya.
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan
Nasional bangsa Indonesia :
- Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan
& adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan &
ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa :
Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara, ditengah – tengah perkembangan dunia.
2. Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman
tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu
paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang
berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah :
- Menurut Paham Barat peranana laut sebagai
pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung
sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah
Air dan disebut Negara Kepulauan.
3. Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Poin-poinnya
adalah:
1.
Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa
Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini
dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.
2.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Wilayah
Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih
berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana
lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pulau Indonesia.
a)
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
Yang
menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak itu berubahlah luas wilayah
Indonesia dari:
Kurang
lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi, dimana kurang lebih 65 %
wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah
daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar :
Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau
kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km
persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi
daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih
aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi
pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508
pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas
astronomis sebagai berikut :
1)
Utara
: 06o 08o lintang utara
2)
Selatan : 11o 15o lintang
selatan
3)
Barat
: 94o 45o bujur barat
4)
Timur
: 141o 05o bujur timur
Dengan
jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak
antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
b)
Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui
konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada
tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC
1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:
- Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional
berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta
terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi
namun dari segi kerawanan juga bertambah.
3.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
Dari
tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
·
Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga
persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun
mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis.
·
Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia
diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
·
Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan
kesatuan bangsa.
·
Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang
dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
4. Latar belakang Berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Nusantara
berasal dari kata Nusa dan Antara yang berarti pulau pulau
yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik
dan Hindia). Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat
kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan
dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu:
- Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
- Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut.
- Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang
dimaksud pada ayat (2).
Wawasan
Nusantara Bahari terdiri dari Wawasan Nusantara dan Wawasan
Bahari
Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam Kehidupan Nasional
1. Pengertian
Wawasan Nusantara.
Berdasarkan
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Ajaran
Dasar Wawasan Nusantara
Cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
- Landasan Idiil adalah Pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar
Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
a. Wadah (Contour).
Meliputi,
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
Setelah
merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi
berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai
kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
b. Isi (Content).
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan,
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2
hal yang esensial :
1)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2)
Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
c. Tata Laku (Conduct).
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
1)
Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
2)
Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan
Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini
berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap
taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan
dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas
Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara
Indonesia.
Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari :
- Kepentingan yang sama.
- Keadilan.
- Kejujuran.
- Solidaritas.
- Kerjasama.
- Kesetiaan.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah
pandang wawasan nusantara meliputi : Arah pandang ke dalam dan Arah pandang ke
luar
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
Wawasan Nusantara
1. Kedudukan Wawasan Nusantara.
a.
Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak
terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
b.
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya:
*
Pancasila, sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan
sebagai Landasan Idiil.
*
UUD 1945, sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan
Konstitusional.
*
Wawasan Nusantara, sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan
Visional.
*
Ketahanan Nasional, sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan
Konsepsional.
*
GBHN, sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan
sebagai Landasan Operasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman,
motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.
Sasaran Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Kehidupan Sosial
Sasaran
implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola
yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang:
- Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
- Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
- Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk
perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan
sekaligus sebagai karunia Tuhan.
- Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta
tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada setiap warga negara Indonesia.
Pemasyarakatan (Sosialisasi)
Wawasan Nusantara
Dibagi
menjadi 2 cara sosialisasi, yaitu:
1.
Menurut sifat atau cara penyampaiannya, dapat
dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Langsung, yang terdiri dari Ceramah, Diskusi atau
Dialog, Tatap Muka.
2.
Tidak Langsung, yang terdiri dari Media
Elektronik, Media cetak.
3.
Menurut metode penyampaiannya berupa :
1.
Ketauladanan
2.
Edukasi
Keberhasilan Implemantasi Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak
dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan
rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamananserta tantangan-tantangan terhadap wawasan Nusantara diperlukan
kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
1.
Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengeri, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di
dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu
Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud
keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna
mewujudkan Ketahanan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar